BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kalimat diatas adalah cuplikan dari UU ITE … pasal 27 ayat 3 tersebut , ngajak qta tuk belajar tanggungjawab atas [...]






